get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:00:00 WIB
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini untuk merespon dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penghapusan pajak kendaraan ini akan dimulai bulan Agustus.

"Kami berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman, Kamis (30/7/2020).

Herman menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya menurun akibat pandemi.

"Ini untuk semua masyarakat. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut