Bangunan Rp8,5 Miliar Rusak Sebelum Ditempati, Dinas Perkim PALI Lapor Polisi
PALI, iNews.id - Gedung perkantoran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI yang baru selesai dibangun dan belum ditempati sudah rusak. Kerusakan yang menjadi perhatian serius inspektorat setempat ini telah dilaporkan Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) ke polisi.
Bangunan tersebut dibangun dengan dana Rp8,5 miliar dari APBD PALI tahun 2009. Bangunan tersebut belum ditempati, namun sudah rusak seperti kantor yang sudah berusia puluhan tahun. Plafon ambruk, lantai hancur, dan kerusakan lainnya.
Pantauan di lokasi bangunan dua lantai yang terletak di Talang Karangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, pada bagian depannya dijadikan tempat warga mengembala kerbau.
Inspektur Kabupaten PALI, Kartika Yanti mengaku sudah mengetahui kerusakan aset kabupaten berupa gedung yang rencananya untuk Disdukcapil PALI. Pihaknya sangat menyayangkan pembangunan gedung dengan dana besar untuk pelayan publik itu rusak.
"Saya secara pribadi dan kedinasan sudah mendapat laporan dari kepala Disdukcapil Rismaliza, dan kepala Dinas Perkim Dayat dan menunjukan gambar -gambar yang rusak. Tentang kantor yang belum ditempati dan rusak itu, saya menyarankan untuk kepala Perkim melaporkan ke pihak kepolisian," kata Kartika, Rabu (4/11/2021).
Kartika menolak beramsusi terkait kerusakan tersebut, namun menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya. "Pihak Perkim sudah melaporkan itu, kita tunggu saja kerja kepolisian. Kita berharap agar segera terungkap karena kalau ada indikasi terbukti, polisi lah yang menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, kita menunggu," kata Kartika.
Editor: Berli Zulkanedi