get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Palembang Lampung, Penyelamat saat Jalan Tol Trans Sumatera Macet

Ayah dan Anak di Sumsel Bunuh Saudara, Diduga Uang Pembagian Pungutan Tidak Rata

Senin, 28 November 2022 - 20:52:00 WIB
Ayah dan Anak di Sumsel Bunuh Saudara, Diduga Uang Pembagian Pungutan Tidak Rata
Polisi saat menginterogasi ayah dan anak yang tega membunuh saudaranya. (Foto: Dede/iNews)

OKUS, iNews.id - Seorang ayah dan anak di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Mulyadi Hartono (50) dan serta Parzon Mandela (29) tega membunuh saudaranya, Andrian (29). Pelaku nekat melakukan aksinya itu diduga dipicu pembagian hasil pungutan di jembatan darurat tidak merata. 

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, peristiwa pembunuhan itu sempat menggegerkan warga Desa Simpang Pendagan Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan. Sebab, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

"Korban Edwin tewas dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh kedua tersangka dengan mengalami empat luka tusuk di tubuhnya yakni di bagian dada sebelah kiri dan kanan, serta dua luka tusuk di lengan kiri," ujarnya, Senin (28/11/2022).

Ia menjelaskan, pengeroyokan terhadap Edwin dipicu selisih paham terkait pembagian uang pungutan di jembatan darurat.

"Tersangka Mulyadi tidak senang karena pembagian uang yang tidak merata. Kemudian mendatangi korban bersama anaknya," katanya.

Tersangka sempat mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WIB dan terjadi cekcok. Merasa tidak senang, Mulyadi pun mengajak anaknya Mandela untuk menghajar korban.

"Pemicu perselisihan diakibatkan masalah ekonomi. Tersangka tidak senang dan tersinggung dengan korban," ungkapnya.

Dia mengatakan, empat tusukan dari tersangka berakibat fatal di tubuh korban karena sampai menembus bagian belakang tubuh korban.

"Sajam yang digunakan pelaku berukuran 50 sentimeter. Korban Edwin kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut