Ayah Bejat Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan Ditangkap di Musi Rawas
BENGKULU UTARA, iNews.id - Polres Bengkulu Utara menangkap KT (48) ayah bejat yang menyetubuhi anak kandung-nya hingga melahirkan bayi laki-laki, Jumat (20/5/2020).
Pelaku yang diburu petugas sejak 15 April lalu itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Warga Kecamatan Padang Jaya itu sebelumnya kabur
satu hari usai korban yang masih tercatat sebagai pelajar melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji mengungkapkan, dalam pelariannya pelaku bekerja sebagai kuli bangunan. Sebelum bekerja di Musi Rawas, KT sempat bersembunyi di Kabupaten Mukomuko.
"Sebelum ke Musi Rawas, pelaku sempat bersembunyi ke Mukomuko. Pelaku pergi menggunakan kendaraan umum," katanya.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Editor: Kastolani Marzuki