get app
inews
Aa Text
Read Next : Apes, 2 Pencuri Motor Ditangkap Warga Cirebon, Pelaku Diikat di Tiang Listrik

Akhir Pelarian Edho, Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polisi di Hutan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:35:00 WIB
Akhir Pelarian Edho, Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polisi di Hutan
Edho, DPO curanmor yang ditangkap polis. (Foto:Dede Febriansyah/iNews)

MURA, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, bernama Levardo Nusantara alias Edho (20), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan masuk daftar dalam pencarian orang (DPO). 

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan pelaku dilakukannya pada Sabtu (21/5/2022) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. 

Kapolsek Muara Beliti Mura AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, tersangka diringkus pihaknya di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di tengah hutan Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat akan ditangkap, sebanyak enam anggota polisi melakukan pengepungan di lokasi persembunyiannya, dan akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan," katanya, Kamis (6/10/2022).

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian, ia dibantu dua rekannya.

"Bersama kedua temannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng (menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau), tersangka Edo melakukan aksi curanmor," jelasnya.

Saat beraksi, para pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat warna putih BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra (22), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

"Motor korban saat itu sedang terparkir di belakang salon orgen tunggal dan korban pergi ke belakang hendak membuang air kecil," uajrnya.

Saat ditinggal kondisi setang motor dikunci. Hanya kurang lebih lima menit saat kembali lagi, korban melihat motor sudah tidak ada di parkiran. 

"Kemudian kejadian yang dialami korban tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Beliti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Edho dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut