Ada Hotel dan Mal di Palembang Menunggak PBB hingga Rp1,2 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Organisasi perangkat daerah (OPD) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata masih banyak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak main-main, tunggakan itu mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Badan dan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumsel Kgs Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya akan mengejar penyelesaian pembayaran PBB dari para wajib pajak.
Sulaiman juga merasa prihatin lantaran stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk PBB ternyata tidak mampu merealisasikan capaian pajak tersebut.
“Hingga saat ini ada satu mal dan hotel yang belum membayar pajak PBB,” kata Sulaiman kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).
Lebih lanjut Sulaiman menuturkan, pemilik hotel dan mal tersebut mempunyai pajak terutang sebesar Rp1,2 miliar dengan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
BACA JUGA: Pemkot Palembang Siapkan Lokasi Khusus untuk Pusat Kuliner Pempek
"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menagih utang PBB mal PIM dan Hotel Emilia. Termasuk meyerahkan SPPT," kata dia.
Sulaiman mengatakan, BPPD terus mendatangi pengelola maupun pemilik dari mal dan hotel, tapi dari laporan petugas yang mendatangi, pengelola berjanji akan menyelesaikan utang PBB 2019 beserta denda keterlambatan.
"Sudah sering didatangi, mereka mau bayar tapi terkendala masalah denda. Itu tidak bisa kami berikan karena mereka telah diberikan stimulus, yakni pengurangan PBB sebesar 25 persen setelah itu mereka minta waktu," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto