ABG di Muara Enim Digilir Teman Pria dan 2 Pegawai Losmen

ABG di Muara Enim Digilir Teman Pria dan 2 Pegawai Losmen
Seorang ABG di Muara Enim diperkosa tiga pria. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUARA ENIM, iNews.id - Aksi biadab dilakukan tiga pria di Muara Enim, Sumsel. Ketiganya Y, H dan R memperkosa seorang gadis remaja atau ABD yang berusia 14 tahun berinisial J di sebuah kamar losmen

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kasus yang menimpah gadis di bawah umur itu berawal saat korban bersama teman laki-lakinya berinisial Y jalan-jalan keliling kota menggunakan sepeda motor pada Senin (26/12/2022). 

"Pelaku Y ini lalu membawa korban ke sebuah losmen, dan di tempat itu Y merayu agar korban mau berhubungan badan," katanya, Sabtu (31/12/2022).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Y meninggalkan korban begitu saja di kamar tersebut tanpa memberi kabar. Hingga sampai malam harinya, salah seorang pegawai losmen berinisial H datang mengetuk pintu kamar korban.

"Saat itu korban mengaku belum meninggalkan losmen karena tidak memiliki uang untuk membayar sewa kamar," katanya.

Mengetahui hal itu, H lalu membujuk rayu korban dan mengiming-iminginya dengan uang Rp150.000 agar mau berhubungan badan. "Setelah menyetubuhi korban, H justru pergi begitu saja meninggalkan korban, dan menceritakan peristiwa yang dilakukan kepada rekan sesama pegawai losmen itu berinisial R," katanya.

Mendengar cerita dari temannya, R lalu mendatangi kamar korban dan menggunakan modus yang sama agar dapat menyetubuhi korban.

Dijelaskan Andi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya sudah beberapa hari tidak pulang, Rabu (28/12/2022). Petugas yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan.

"Hasilnya diketahui korban berada di sebuah losmen. Petugas bersama pihak keluarga pun datang ke lokasi untuk menjemput korban," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya tiga pemuda yang terlibat persetubuhan dengan korban pun berhasil diamankan ke Polres Muara Enim.

"Ketiganya sudah diamankan dan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi

Follow Berita iNewsSumsel di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.