88 Kejahatan di Lubuklinggau Didominasi Curanmor, 32 Pelaku Ditangkap

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Selama dua bulan terakhir Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 32 pelaku kejahatan yang melancarkan aksinya di kota Lubuklinggau. Mereka yang ditangkap merupakan pelaku kejahatan kasus 3C (curas, curat dan curanmor).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, selama dua bulan terakhir jumlah tindak pidana 3C di wilayah Polres Lubuklinggau sebanyak 88 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, kata dia berhasil diungkap 35 curat, 9 curas dan 44 curanmor.
"Untuk tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 32 orang dari wilayah Lubuklinggau Barat, Lubuklinggau Timur, Lubuklinggau Utara dan Lubuklinggau Selatan," ujar AKP M Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, para pelaku kejahatan yang ditangkap sebagian besar merupakan masih remaja. Mereka, kata dia melakukan aksi kejahatan dengan dalih karena kebutuhan ekonomi.
Selain itu, lanjut dia mereka juga menggunakan hasil penjualan curiannya untuk foya-foya, miras, judi. Bahkan, ada yang menjadikan aksi kejahatannya sebagai pekerjaan karena sudah dilakukan berulang alias residivis.
"Mereka melancarkan aksinya dengan banyak modus," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku curhat beraksi dengan modus membongkar rumah korban lalu mengambil barang-barang. Ada juga yang mengambil barang-barang di bangunan yang tidak aktif lagi.
Sedangkan untuk curas, lanjut dia modus pelaku melancarkan aksi dengan pengancaman, lalu mengambil sepeda motor dengan mendorong untuk mengambil barang korban. Sementara untuk kasus curanmor, modus tersangka beraksi dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T.
Dia menyampaikan, untuk kasus 3C yang berhasil diungkap di wilayah Lubuklinggau Timur masing-masing 8 kasus curat, 1 kasus curas dan 1 kasus curanmor. Di Lubuklinggau Utara mengungkap 7 kasus curat, 2 kasus curas.
Selain itu, di wilayah Lubuklinggau Selatan mengungkap 1 kasus curat dan 1 kasus curanmor.
"Untuk ancaman hukuman yang dikenakan yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 7 tahun. Kemudian Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," katanya.
Editor: Kurnia Illahi