MUARA ENIM, iNews.id – Tim Kobra Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir. Ada Sembilan tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan ibu dan anak.
Para tersangka yakni Jaya Putra alias Genta, Vivin Adianto, Edi Sugianto, Rizano alias Ricard, Dagur, Yulius Qaprawi, Rendi Prayogi, Eko Purnomo dan Inda Ayuitasari. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Vanessa Angel Negatif Narkoba, Suami Positif Konsumsi Psikotropika
Eko Purnomo dan Inda Ayuitasari merupakan anak dan ibu kandung. Saat diamankan di Desa Lecah, Kecamagan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, keduanya mengaku melakukan hubungan badan setelah pesta sabu.
“Saya yang mengajak, ya namanya setan, kita tidak tahu di belakangnya. Saya melakukannya di rumah sendiri,” katanya Inda saat ekspos kasus di Mapolres Muara Enim, Selasa (17/3/2020).
Polresta Denpasar Tangkap 11 Bandar Narkoba, Ribuan Pil Koplo Disita
Sementara, Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan dari tangan para tersangka, polisi menyita 35 paket sabu dengan berat total 29,69 gram dan dua butir pil ekstasi. Dia juga menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika,” katanya.
Kapolres Doni juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Selain merusak tubuh juga bisa terjerat hukum.
Editor: Umaya Khusniah