3 Debt Collector Kerap Tarik Kendaraan secara Paksa di OKI Ditangkap

OKI, iNews.id - Tiga debt collector di Kabupaten Ogan Komening (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Ketiganya sudah meresahkan masyarakat kerap menarik atau menyita kendaraan secara paksa.
Ketiganya konon bertugas khususnya di daerah Ayu Agung, OKI. Rupanya keberadaan mereka dilaporkan warga.
Saat ditangkap polisi mereka diketahui tidak memiliki bisa menunjukan surat lengkap penarikan. Rupanya mereka kerap mangkal untuk mengintai konsumen yang sudah jatuh tempo kredit kendaraannya.
"Jadi mereka ini menarik kendaraan secara paksa kemudian tidak dilengkapi dengan surat dan dokumen dari leasing tersebut," ucap Kabag Ops Polres OKI, Kompol Adriansyah, Minggu (8/1/2023).
Dari hasil tes urine ketiga debt collector yang diamankan, satu di antaranya terindikasi positif narkoba.
"Hasilnya ada satu kita indikasikan terkait narkoba. Tapi bersangkutan mengaku usai operasi. Tapi keterangan ini akan kami dalami," ucapnya.
Masyarakat pun diimbau jika masih ada debt collector yang meresahkan diminta langsung untuk melapor ke Polres OKI.
Editor: Nani Suherni