get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Khawatir, Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi Pemakai Narkoba

2 Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, 4 Warga Muba Ditangkap

Senin, 26 Juni 2023 - 09:22:00 WIB
2 Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, 4 Warga Muba Ditangkap
Empat tersangka penyulingan minyak ilegal di Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal lyang terbakar. Tiga orang sebagai pekerja dan satu lainnya pemilik tempat penyulingan.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22) serta Merzi (18). Ketiganya warga Musi Banyuasin.

"Dari lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujarnya, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan Siswandi, untuk kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Ardiansyah tersebut, terjadi pada saat tersangka sedang duduk di pondok tempat penyulingan. Kemudian terdengar suara dentuman petir dari atas.

"Kemudian, Ardiyansyah melihat api sudah menyala dari tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi," katanya.

Tersangka Ardiansyah yang merupakan pemilik lokasi penyulingan ditangkap pada saat berada di TKP dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," katanya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar.

Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi.

Sementara untuk lokasi kebakaran di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, tiga orang ditangkap di dalam pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.

Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengaku hanya bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin.

"Para pekerja ini mengaku diupah Rp400.000 per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," katanya.

Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut