2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

EMPAT LAWANG, iNews.id – Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pemerasan terhadap Koordinator Sekretariat Bawaslu setempat. Modus pelaku dengan ancaman publikasi berita bohong soal perekayasaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah bernilai miliaran rupiah.
Kabag Opd Polres Empat Lawang Kompol Nusirwa menjelaskan, kasus bermula saat pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Ketua Ormas lokal, menuduh adanya rekayasa SPJ dan mengancam akan menyebarkan berita bohong ke publik.
Pelaku menuntut uang Rp250 juta agar isu tersebut tidak dipublikasikan. Setelah negosiasi, nominal ditekan menjadi Rp150 juta dan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Penerimaan uang dilakukan oleh Dapis, yang diketahui merupakan adik ipar dari si pengirim pesan.
“Laporan yang kami terima dari saudara Aldiwan, selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Empat Lawang. Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait SPJ hibah dengan nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp7–8 miliar,” ucap Kompol Nusirwan dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Petugas Satreskrim langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat penyerahan uang di depan RSUD Empat Lawang pada Rabu (9/7/2025) pukul 17.00 WIB. Saat penangkapan, salah satu pelaku berupaya melarikan diri, bahkan menabrak kendaraan polisi, namun berhasil dilumpuhkan secara tegas.
Kedua pelaku, Dapis (45) dan David Andores (38), ternyata berprofesi sebagai petani, namun mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM.
Identitas tersebut dimanfaatkan untuk memunculkan citra otoritatif dalam upaya pemerasan. Dalam kasus ini, polisi menyiya uang tunai Rp25 juta, mobil Toyota Avanza silver BG 1939 ZK, dua tas milik pelaku, tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis serta HP.
Kabag Ops Polres Empat Lawang Kompol Nusirwan dan Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, memastikan bahwa pelaku dijerat Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami tegaskan, siapapun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau media,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi