2 Pejabat Pemkab OKU Selatan Tersangka Kasus Pemotongan Anggaran Sampah

OKU SELATAN, iNews.id - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Sumsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup selama tiga tahun 2019-2021. Keduanya, US mantan kepala dinas dan HIS Bendahara Pengeluaraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Julia Rachman mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023, Senin 27 Februari 2023.
"Berdasarkan penyidikan kedua tersangka diduga terlibat melakukan pemotongan anggaran pada bidang pengelolaan sampah DLH OKU Selatan, selama tiga tahun berturut-turut," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Setiap penganggaran pengelolaan sampah mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021 diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10-20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun. Hal itu berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejari OKU Selatan.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi