get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Sumsel 

19 Balon DPD di Sumsel Belum Memenuhi Syarat

Senin, 26 Juni 2023 - 15:21:00 WIB
19 Balon DPD di Sumsel Belum Memenuhi Syarat
Belasan balon DPD di Sumsel belum memenuhi syarat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 19 dari 22 bakal calon DPD di Sumsel belum memenuhi syarat. Belasan balon DPD ini harus melakukan perbaikan karena tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi.

"Dari 22 balon DPD RI, baru 3 orang memenuhi syarat, sisanya 19 memerlukan perbaikan. Setelah kami kroscek perbaikan ini tidak terlalu urgent hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi saja," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel, Hendri Almawijaya, Senin (26/6/2023).

KPU Sumsel juga menemukan 21 Bacaleg DPRD Sumsel terdaftar ganda. Hal ini terungkap saat KPU menggelar rakor verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Hendri Almawijaya mengatakan, puluhan bacaleg tesebut ada yang terdaftar ganda eksternal dan internal.

"Terdaftar ganda eksternal bacaleg tersebur dicalonkan lebih dari satu partai, sedangkan ganda internal terdaftar di dua daerah pilihan (dapil). Ada 21 orang terdaftar bakal calon yang terdeteksi ganda eksternal dan internal," katanya.

Diungkapkan Hendri, total bacaleg yang telah terdaftar di KPU Sumsel sebanyak 1.255, yang memenuhi sarat hanya 100 orang, sisanya 1.125 harus perbaikan data.

Menurutnya, untuk perbaikan yang akan dimulai sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang, para bacaleg hanya dapat melakukan satu kali, jika saat perbaikan ada kesalahan lagi maka dianggap tidak memenuhi sarat (TMS).

"Kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan masalah dokumen administrasinya, maka tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi, jadi selalu diingatkan," katanya.

Hendri menjelaskan, banyaknya bacaleg yang harus melakukan perbaikan di antaranya adanya perbedaan nama dengan nama yang didaftarkan pada silon dan NIK berbeda. "Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut