MUSI RAWAS, iNews.id - Oknum kepala desa (kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), terancam hukuman mati. Dia diduga menyelewengkan dana Bansos Covid-19 yang digunakan untuk berjudi.
Uang senilai total Rp187,2 juta digunakan untuk berjudi, bayar utang, dan berfoya-foya. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait