PALEMBANG, iNews.id - Kericuhan mewarnai eksekusi tanah di Desa Semarang Borang, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pihak keluarga yang sudah menempati tanah selama puluhan tahun tak terima tanahnya dieksekusi.
Eksekusi dilanjutkan setelah polisi berhasil mengevakuasi keluarga untuk keluar dari rumah. Tanah 28 hektar disebut peninggalan dari WNA Lim Chin Sam yang dialihkan kepada anak tertua Bony Halim yang sudah menjadi WNI. Kini anak tertua WNA itu sebagai penggugat kepemilikan selanjutnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait