PALEMBANG, iNews.id - WNA asal Rusia yang membobol mesin ATM di Palembang, Sumsel divonis 1 tahun penjara, Selasa (8/9). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kejahatan. Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Rila Febriana menuntut terdakwa Vladimir Kasarski asal Rusia tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait