OGAN ILIR, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan jaringan penyelundupan sabu internasional yang dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Pelaku NF (30), warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dibekuk setelah petugas menerima laporan masyarakat dan pengintaian terhadap bandar sekaligus kurir sabu jaringan internasional tersebut.

Sabu seberat 50 gram serta barang bukti lainnya berupa dua pirek, satu bal plastik bening, satu telepon genggam serta paspor turut diamankan.

Paket sabu 50 gram senilai Rp50 juta didapat dari Kuala Lumpur, Malaysia untuk diedarkan di kawasan Ogan Ilir. Saat berangkat dari Kuala Lumpur menggunakan kapal feri menuju Batam sabu disimpan dipaha dengan cara dibungkus dan diikat.

Aksi penyelundupan sabu oleh tersangka dan jaringannya ini merupakan kali kedua. Pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Sementara rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Video Editor: Teza Ramananda


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network