Polisi meringkus pelaku pornografi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/2/2023).

OKI, iNews.id - Polisi meringkus pelaku pornografi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/2/2023). Diketahui, pelaku berinisial SY ini menyebarkan video pornografi ke media sosial.

Bahkan, SY membuat video pornografi ini bersama rekannya berinisial AN. SY mengaku melakukan hal ini sebanyak lima kali dalam 5 Minggu.

Kini, kasus pornografi ini dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, SY terancam hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network