OKI, iNews.id - Polisi meringkus pelaku pornografi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/2/2023). Diketahui, pelaku berinisial SY ini menyebarkan video pornografi ke media sosial.
Bahkan, SY membuat video pornografi ini bersama rekannya berinisial AN. SY mengaku melakukan hal ini sebanyak lima kali dalam 5 Minggu.
Kini, kasus pornografi ini dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, SY terancam hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait