Tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) melaporkan Reza Ghasarma atas kasus pelecehan seksual.

PALEMBANG, iNews.id - Tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) melaporkan Reza Ghasarma atas kasus pelecehan seksual. Reza yang berprofesi sebagai dosen dilaporkan karena mengirim pesan mesum lewat ponsel ke mahasiswinya. 
Hasil penyidikan dari provider membuktikan, pesan mesum tersebut memang dari nomor ponsel tersangka. Usai pemeriksaan, Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.

Sebelum ditangkap, kasus ini sempat viral di media sosial awal Desember 2021. Hingga ditetapkan tersangka, Reza Ghasarma tetap tidak mengakui perbuatannya. Tersangka terancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network