PALEMBANG, iNews.id - Pascaoperasi penyambungan korban bayi yang jarinya terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, tidak dapat tersambung kembali karena syaraf-syarafnya sudah membusuk dan tidak bisa terkoneksi secara medis. Keluarga korban bayi pun meminta ganti rugi sebesar Rp500 juta, kepada pihak rumah sakit dan juga oknum perawatnya.
Editor : Wahyu Triyogo
video viral gunting jari bayi Jari bayi Jari bayi terpotong rs muhammadiyah RS Muhammadiyah Palembang
Artikel Terkait