Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi putus akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2023).

PALEMBANG, iNews.id - Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi putus akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2023). DA ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penahanan DA dinyatakan oleh Kasatreskrim, AKBP Haris Dinzah. Tersangka dikenakan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network