PALEMBANG, iNews.id - Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi putus akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2023). DA ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penahanan DA dinyatakan oleh Kasatreskrim, AKBP Haris Dinzah. Tersangka dikenakan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait