Petugas medis mengenakan pakaian lengkap bersiap mengevakuasi korban terjangkit virus korona di Wuhan, China, Sabtu (25/1/2020). (Foto: AFP).

JENEWA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya menetapkan wabah virus korona di China sebagai darurat global, Kamis (30/1/2020). Penetapan ini disampaikan setelah kasus virus tersebut menjangkau 18 negara.

Menurut WHO, wabah virus korona melahirkan darurat kesehatan masyarakat atas keprihatinan internasional. Keputusan ini diambil melalui keputusan sidang Komisi Darurat, yaitu panel para ahli independen di tengah meningkatnya bukti penyebaran virus korona ditemukan 98 kasus di luar Cina yang tersebar di 18 negara.

"Izinkan saya menjelaskan, pengumuman ini bukan merupakan pemungutan suara tanpa kepercayaan di China," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Tedros menambahkan, deklarasi darurat global diharapkan mendorong rekomendasi bagi semua negara untuk berupaya mencegah atau mengurangi penyebaran penyakit lintas batas.

Deklarasi itu mencakup rekomendasi sementara bagi otoritas kesehatan nasional seluruh dunia yang mempercepat langkah-langkah pemantauan, persiapan dan penanganan wabah virus korona.

Meskipun WHO tidak punya otoritas legal untuk memberikan sanksi pada negara-negara, WHO dapat meminta pemerintah dalam memberikan pembenaran ilmiah untuk pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan atas kejadian darurat internasional.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network