PALEMBANG, iNews.id - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menggagalkan penyeludupan benih lobster. Kali ini, sebanyak 18 boks benih lobster dengan nilai mencapai R3 miliar ditangkap di kawasan Musi II, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (21/10/2021) malam.
Polisi juga menangkap dua pria warga Lubuklingga, Ferdi (26) dan Dani (32). Kedua membawa barang bukti dengan mobil Toyota Kijang Innova nopol BG 110 B.
"Pengungkapan penyelundupan bayi lobster ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya mobil Toyota Kijang Innova nopol BG 110 B dari Indralaya menuju kota Palembang yang sudah dimodifikasi mengangkut bibit lobster jenis Mutiara dan Pasir," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Jumat (22/10/2021).
Dijelaskan Irvan, kecurigaan petugas terbukti dengan ditemukannya 18 box styrofoam berisikan benih lobster. Nilai bayi lobster tersebut mencapai Rp13 miliar. "Saat ini kami masih mendalami lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait