PALEMBANG, iNews.id - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, crypto merupakan komoditas yang bisa diperjualbelikan, namun bukan sebagai mata uang. Karena itu, penyebutan crypto currency harus dihilangkan diganti menjadi crypto asset.
Jerry Sambuaga dalam kunjungannya ke Palembang mengatakan, bahwa dunia online dan digitalisasi merupakan sebuah kondisi yang tak bisa dielakkan lagi. Mengingat, di era pandemi, semua aktivitas dilakukan secara daring.
"20 tahun lalu hanya SMS dan telpon, dan main games sudah senang banget, sekarang di handphone sudah bisa browsing internet dan semua macam kemudahan yang didapatkan," ujar Jerry Sambuaga saat di Hotel Aryaduta Palembang, Senin (28/3/2022).
Kondisi ini, lanjut Jerry, telah juga merubah cara transaksi dan produk yang diperdagangkan. Salah satunya, jenis crypto yang merupakan komoditas yang bisa diperjualbelikan, namun bukan sebagai mata uang.
"Kripto itu bentuknya digital, di mana di Indonesia itu adalah aset, kripto itu adalah komoditas. Jadi, kripto bukanlah mata uang. Karena mata uang yang dijadikan alat pembayaran sah di Indonesia yaitu rupiah," katanya.
Ia menambahkan, tidak ada selain rupiah yang bisa dijadikan alat pembayaran, dan ketika kripto ditetapkan sebagai komoditas maka yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan.
"Banyak komoditas di Indonesia yang diatur, mulai dari bahan pokok penting sampai digital diperdagangkan, mulai dari minyak goreng sampai kripto diperdagangkan," katanya.
Bahwa kripto bukan alat bayar, sambungnya, karena itu ketika kripto bukan alat bayar maka penyebutan bukan crypto currency, maka menjadi crypto asset. Sebagai aset, kripto bisa menjadi sumber pendapatan baru namun tetap harus dalam koridor pengawasan yang ketat. "Kripto bisa jadi kompetensi di Indonesia," katanya.
Caranya, sambung Jerry, harus dimobilisasi, harus mengatur dan membentuk ekosistem yang baik, membantu regulasi yang baik, karenanya kita sering lakukan rapat atau meeting dengan banyak stakeholder.
Mengenai alasan perlunya diatur, Jerry menyebutkan, nilai perdagangan yang fantastis menjadi sebab kenapa crypto aset perlu ada payung hukum untuk melindungi semua pihak. "Bagaimana ini dimajukan melalui sosialisasi, karena banyak yang belum tahu 100 persen potensi dari kripto ini," katanya.
Kalau mau melihat, kata Jerry, transaksi jual beli aset kripto di tahun 2020 lalu hampir mencapai Rp65 triliun, atau tepatnya Rp64,9 triliun.
"Semua datanya ada pada kita di kementerian perdagangan, bahkan di tahun 2021 dari bulan Januari sampai Desember itu meningkat menjadi Rp659,4 triliun," katanya.
Untuk itu, lanjut Jerry, bisa dibayangkan, dari Rp64 triliun lebih menjadi Rp659 triliun di tahun berikutnya adalah hal yang luar biasa, dan ini semua harus ada yang mengatur transaksinya.
Kepada konsumen, Jerry berpesan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih aset kripto. "Ada sekitar 19 ribu token yang ada, dan di Indonesia hanya 229 token saja yang diakui, kita punya daftarnya," kata Jerry.
Jerry juga menegaskan, bahwa kripto bukan seperti robot trading, binomo yang ilegal. "Kripto ini ada regulasinya, supaya masyarakat kita mendapatkan sosialisasi yang baik," tambahnya
Masih sedikit token yang diakui di Indonesia, dan ini sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah atas adanya transaksi komoditas bernama aset kripto ini. "Artinya semua kita seleksi, validasi dan kita hanya mengakui yang sudah mendaftar saja," ucapnya.
Bagi yang mau membuat aset kripto, Jerry mengingatkan untuk sesuai mengikuti aturan yang ada, harus mendaftarkan produknya ke kementrian perdagangan. "Kalau mau jual aset kripto di Indonesia harus daftar dulu, berdasarkan peraturan Bappebti no 7 tahun 2020," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait