PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria paruh baya ditendang dan ditampar berulang kali viral di Palembang. Korban terlihat pasrah tidak menghindar apalagi melawan saat pelaku menyiksanya sambil berteriak balekke duet aku (kembalikan uang saya).
Pada video terlihat, korban yang sedang duduk di depan sebuah ruko didatangi pelaku sambil berteriak dan memukul berulang kali. Warga sekitar termasuk seorang perempuan yang diduga pegawai toko di sekitar lokasi meminta pelaku untuk tidak memukul itu.
Namun dijawab pelaku dengan nada tinggi bahwa korban telah melarikan uangnya sebesar Rp500.000. Pelaku yang diduga oknum koperasi keliling, meminta korban mengembalikan uangnya atau warga sekitar mau menggantinya. "Kamu mau ganti uang aku?" teriak pelaku pada warga sekitar.
Setelah viral diketahui korban bernama Mulyadi (57), seorang pemulung yang memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp500.000. Mulyadi mengaku meminjam uang kepada pelaku untuk membayar kontrakan sekitar lima bulan lalu. Namun karena dirinya tidak punya uang, sehingga tidak sanggup untuk mengembalikan utang kepada korban dengan total Rp700.000.
"Saya memang salah punya utang tidak punya uang membayar. Sekitar lima bulan lalu pinjam kepada pelaku Rp500.000 untuk bayar kontrakan yang lama, harusnya dikembalikan Rp700.000," katanya, Kamis (23/12/2022).
Mulyadi yang ditemui di kontrakan yang baru mengaku bersalah, karena itu saat dianiaya pelaku tidak menghindar apalagi melawan. "Memang salah nian punya utang, jadi pasrah, mati pun siap," katanya.
Apa yang dialami korban mengundang perhatian warga. Bahkan salah satu akun instagram yang bergerak di bidang sosial mengadakan donasi untuk membantu Mulyadi.
Warga sekitar tempat tinggalnya di Lorong Sabar Kelurahan 9-10 Ulu juga akan membantu Mulyadi. "Kami baru tahu Mulyadi ini tinggal di sini, baru sekitar dua minggu. Kami semampunya akan membantu," kata Dian, Ketua RT 32.
Peristiwa pemukulan ini sudah dilaporkan oleh korban dibantu warga ke Polrestabes Palembang. Pelaku bernama IJ (47) telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.
"Sudah diamankan, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun kurungan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, Jumat (23/12/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait