Ilustrasi pernikahan. (Foto: Okezone)

MUSI BANYUASIN, iNews.id – Video pernikahan sepasang bocah di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi viral di media sosial. Dalam informasi yang beredar, mempelai laki-laki disebut masih duduk di kelas II SMP dan mempelai perempuan kelas VI SD.

Video pernikahan tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram @sumselreceh. Dalam waktu tidak lama, video pernikahan pengantin cilik itu langsung viral dan menuai banyak kecaman dari warganet.

Dalam video, terlihat sepasang bocah laki-laki dan perempuan sedang memakai baju pengantin adat. Keduanya berpose di depan orang banyak dengan posisi berdiri dan saling berhadapan. Terdengar suara riuh dari balik kamera orang-orang yang mendokumentasikan foto keduanya.

Menurut informasi, peristiwa pernikahan anak di bawah umur itu terjadi di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis 11 Juli 2019 lalu. Kedua bocah tersebut warga asli Kabupaten Muba, tapi mereka tinggal di desa berbeda.

Pernikahan itu menuai kecamatan dari netizen lantaran keduanya masih anak-anak. Apalagi, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara kedua anak yang menikah di Kabupaten Banyuasin diketahui baru berusia 14 tahun.

Pernikahan anak di Indonesia yang akhirnya viral di media sosial, bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, pernikahan anak di Desa Tungkap, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), juga viral di media sosial. Pernikahan antara Zainal Arifin (14) dan Ira (15) itu, berlangsung di Jalan Saka Permai, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Jumat (13/7/2018) lalu.

Selain itu, pernikahan anak di Kabupaten Maros, antara S (14) dan istrinya R (16) Keduanya menikah pada Sabtu (29/4/2018) lalu setelah dijodohkan oleh kedua orang tua mereka yang masih bersaudara kandung. Lalu, pernikahan anak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, antara FA (15) dan istrinya SY (14), pada awal Maret 2018 lalu.

Kasus pernikahan anak di Indonesia memang terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, ada 25,71 persen kasus pernikahan anak di Indonesia. Bahkan, angka ini meningkat dari 2013 yang hanya 23 persen. Dengan angka ini, Indonesia dinobatkan sebagai negara nomor tujuh di dunia dengan tingginya kasus pernikahan anak.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network