HP (23) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sako, Senin (23/4/2018). (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda berstatus mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran ketahuan mencabuli anak di bawah umur. Pelaku merayu korbannya dengan membawanya ke tempat sepi. Untungnya, sang bocah tersebut menangis saat pelaku mencoba memegang kemaluannya. Warga yang mendengar tangisan korban pun langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Kasus ini pun sempat menjadi perbincangan ramai di media sosial.

HP (23) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu langsung digelandang ke Mapolsek Sako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palembang ini ditangkap warga, saat mencoba mencabuli seorang anak berusia tujuh tahun di Jalan Melati, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera.

Di hadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri. Warga Kompleks Multi Wahana, Sako, Palembang, ini mengaku bertemu dengan korban di jalan. Dia lalu memanggil korban dan mengajaknya ke tempat yang sepi.

“Saya ketemu korban di jalan. Terus saya ajak jalan-jalan dan terakhir diajak ke tempat sepi. Sampai di tempat sepi saya coba pegang tapi keburu ketahuan,” kata HP saat diperiksa di Mapolsek Sako, Senin (23/4/2018).

Perbuatan bejat HP diketahui setelah korban menangis saat organ intimnya dipegang oleh pelaku. Warga yang mengetahui langsung menangkap pemuda tersebut dan melapor ke petugas kepolisian.

Kapolsek Sako, Kompol Ahmad Firdaus menjelaskan, kejadian tersebut sempat viral di media social. Petugas mengamankan pelaku tidak lama berselang usai kejadian. Diketahui sejauh ini ada dua anak yang menjadi korban pelecehan dari pelaku.

“Pada saat kejadian, yaitu pada sore hari, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke tempat sepi. Dan di situlah pelecehan seksual terhadap korban dilakukan. Saat ini korban sudah menjalani visum di rumah sakit, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Firdaus.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sako untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku diancam dengan Pasal 82 juncto, 76 E, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network