Polisi gerebek pengedar sabu di hutan daerah Musi Banyuasin (Edi Lestari/iNews)

MUBA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan di dalam hutan, Minggu (16/2/2020). Hasilnya, polisi menangkap seorang pelaku bernama Indra.

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Dedi Heriyanto mengatakan, terbongkarnya peredaran sabu di hutan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Dedi menambahkan, setelah mengintai beberapa hari di dalam hutan Desa Supat Ilir, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi akhirnya menemukan pelaku.

Pelaku, kata Dedi, ditangkap di sebuah pondok kecil terbuat dari kayu yang berada di dalam hutan.

"Saat kita gerebek, ada beberapa pelaku yang mencoba melarikan diri, kami berikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri," kata Dedi kepada iNews, Senin (17/2/2020).

Barang bukti penggerbekan pengedar sabu di hutan daerah Musi Banyuasin (Edi Lestari/iNews)

 

Dedi mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ada beberapa orang terduga pelaku di TKP. Namun, baru satu yang ditetapkan menjadi tersangka karena memiliki sabu.

"Sampai saat ini yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka satu orang," kata dia.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 14,8 gram yang disimpan di tiga bungkus kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas pelaku.

Sementara itu, Indra mengaku terpaksa menjual narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.

"Sudah tiga bulan Pak, saya tidak kerja," kata Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network