Ilustrasi suami di Musi Rawas divonis 8 tahun lantaran menikam pemerkosa istrinya hingga tewas. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Yos Ariansyah (21) divonis Majelis Hakim 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat (8/10/2021). Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Yos Ariansyah merupakan warga Sp 3 Dusun IV, Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia harus mendekam dibalik jeruji lantaran menusuk Dedi Irawan (34) yang telah memperkosa istrinya hingga tewas.

Yos mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dengan didampingi penasihat hukum Burmasyahtia Darma. 

Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan telah berterus terang mengakui perbuatanya. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Usai vonis hakim, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Penasihat Hukum terdakwa Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.

"Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai

Menurut kami pasal itu tidak tepat karena ini perkara penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.

"Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," katanya.

Diketahui kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa Dedi. Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.

Kemudian pada 28 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya. Melihat Dedi melintas, Yos yang telah lama ingin menemuinya untuk menyelesaikan permasalah langsung keluar rumah sembari membawa pisau.

"Saat Dedi terjatuh, Yos langsung menusuknya menggunakan pisau yang dibawanya. Bahkan aksi Yos mendapatkan perlawanan dari Dedi dengan merebut pisau dari tangan Yos yang mengakibatkan Yos mengalami luka di bagian tangan karena menahan pisau,” katanya.

Dan perkelahian itu terdengar oleh istri Yos yang langsung melerai keduanya. Usai dipisahkan istri Yos, Dedi langsung pulang ke rumah dengan mengendarai motornya hingga akhirnya meninggal dunia. Korban sempat di bawa warga dan keluarga ke klinik namun tidak tertolong lagi.

“Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan, terlebih korban meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian,” kata Burmasyahtia. (Era Neizma Wedya-Sindotv)


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network