EMPAT LAWANG, iNews.id - Dua pria yang telah berumur yakni AM (46) dan AI (60) warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel hanya dapat menyesali perbuatannya. Keduanya tertangkap polisi karena tidak kuat berlari seperti pelaku lainnya saat lokasi judi sabung ayam digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam di Desa Rantau Tenang. Saat polisi datang dengan tiba-tiba, sejumlah pria pelaku judi sabung ayam berhamburan lari karena tidak mau ditangkap. Namun tidak dengan AM dan AI, yang terkesan pasrah karena tidak memiliki tenaga lagi untuk berlari kencang.
"Penggerebekan dan penangkapan itu karena banyaknya informasi dari masyarakat karena di Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terdapat kegiatan perjudian sabung ayam. Lalu anggota unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Tim Elang langsung menindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri, Senin (17/1/2022).
Selain itu, aparat kepolisian setempat juga mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum dan melaporkan jika ada aktivitas yang meresahkan dan mencurigakan. "Mari bersama-sama kita jaga dan ciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang ini," katanya.
Dari data yang dihimpun, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku perjudian sabung ayam, di antaranya 11 ekor ayam dan dua sepeda motor yang berada di lokasi yang ditinggalkan pemiliknya saat penggerebekan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait