PALI, iNews.id - Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) Iwan Tuaji, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Penahan terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
"Untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026," ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, dikutip dari iNews Palembang, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, tersangka Iwan Tuaji ditangkap di PALI, sedangkan AK ditangkap di Palembang. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi.
"Untuk IT di tangkap di PALI, sedangkan AK di Palembang, jadi lokasinya berbeda. Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi," ucapnya.
Penyidik juga menggeledah rumah dinas Wakil Bupati PALI pada Selasa (2/6/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kejati Sumsel menduga kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang pihak swasta berinisial H dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase senilai sekitar Rp10 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait