Dua pejabat di Lahat menjadi tersangka dan ditahan Kejari Lahat. (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id - Kejari Lahat menetapkan ES dan AS, kepala dinas dan bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lahat tersangka korupsi SPPD fiktif. Keduanya diduga mencairkan anggaran tanpa realisasi pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 juta.

Pada 2020, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lahat mendapatkan kegiatan dengan pagu anggaran total Rp1,1 miliar. Namun dari pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian negara yang muncul karena ada kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggaran teta terserap sebesar Rp429 juta.

"Hasil audit BPKP, dari total anggaran yang terserap ada kerugian negara Rp400 juta, yang diduga tidak dilaksanakan namun anggaran tetap terserap. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kejari dan ditemukan bukti sebagian besar kerugian itu diakibatkan SPPD fiktif," ujar Kajari Lahat, Shot Nilawati, Selasa (17/5/2022).

Kedua tersangka juga langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lahat. Keduamya dijerat pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi dengan hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network