Tiga tersangka proyek jembatan digiring menuju tahanan. (Foto: Fitriadi)

OGAN ILIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Rambutan-Parit Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2017 dari dana APBN. Ketiganya ditahan di Rutan Pakjo Klas IA Palembang.

Penahanan ini telah Kejari menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Ogan Ilir, Jumat (19/3/2021). Ketiganya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, AS, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan proyek. Kemudian, staf ahli Bupati Ogan Ilir, AM, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai KPA dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir. Terakhir yakni penyedia jasa atau pelaksana kegiatan atau pemborong proyek, CR.

Menurut keterangan Kajari Ogan Ilir, Marten Tandi pelimpahan tahap dua tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Tersangka berikut barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan teliti oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu akan ditentukan sikap apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Pada pukul 13.30 WIB ketiga tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Pakjo Kelas 1B Palembang. Berkas pun akan dilimpahkan dan diserahkan kepada pengadilan Negeri tipikor Palembang. 

Adapun kerugian negara pada kasus tindak pidana tersebut mencapai Rp2,9 miliar dari pagu proyek APBN senilai Rp6,9 miliar. Tersangka akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network