Seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Bengkulu Utara, dilantik menjadi kepala desa di penjara. (Foto: Ilustrasi/ Reuters)

BENGKULU UTARA, iNews.id - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Bengkulu Utara, dilantik menjadi kepala desa (kades). Pelau berinisial P itu menjadi kades di Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya.

"Pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi," kata Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, Minggu (7/8/2022).

P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.

Dia menambahkan, pelantikan ini mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kades.  Namun jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
 
Sehingga ke depannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," katanya.

Saat ini, jabatan kades diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network