LAHAT, iNews.id – Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Artha Agus Didik (42) hanya bisa tertunduk malu saat ditangkap tim gabungan Polsek Kikim Timur dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lahat.
PNS di Kecamatan Kikim Timur bergelar magister manajemen dan bergolongan IIIb itu ditangkap karena mencuri sepeda motor akibat terlilit utang bank. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.
Kepada penyidik, pelaku yang akrab disapa Dadik itu mengaku sudah satu tahun mencuri sepeda motor lantaran terlilit utang bank. “Gaji saya kecil hanya Rp2,8 juta sebulan. Kalau ditambah tunjangan sekitar Rp3,4 juta,” katanya, Senin (7/5/2018).
Pelaku yang diangkat menjadi PNS pada 2001 silam itu mengaku sepeda motor yang dicurinya itu langsung dipreteli agar tidak ketahuan. “Saya bongkar motornya baru saya jual ke penadah,” ucap Artha.
Kapolsek Kikim Timur, AKP Samsuardi mengatakan kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang dilakukan tersangka terungkap setelah mendapat laporan dari korban. “Kasus terakhir dilakukan tersangka di Pasar Kalangan Mas, kebetulan korbannya orang Bunga Mas,” katanya.
Kapolsek menuturkan, untuk mengelabui petugas agar aksinya tidak diketahui tersangka mengubah dan mempreteli bagian-bagian dari kendaraan tersebut kemudian dijual ke penadah. “Tersangka ini melakukan aksinya di beberapa tempat. Laporan yang masuk ada dua kasus,” katanya.
Dia mengaku masih mengembangkan kasus curanmor tersebut untuk mengungkap kasus lain yang dilakukan tersangka. Sebab, dimungkinkan tersangka melakukan aksinya lebih dari dua lokasi. “Insyaallah semua yang dilakukan tersangka akan terungkap,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lahat dan akan dijerat dengan Pasal 363. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian. Selain hukuman pidana, Dadik juga terancam kehilangan karier dan jabatannya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait