Seorang pria pegawai toko di Palembang ditangkap polisi karena jadi kurir ekstasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Firnando (23), pemuda warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Pegawai toko ini tergiur mendapatkan uang cepat dengan menjadi kurir ekstasi.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Dudi Novery mengatakan, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai toko tersebut ditangkap di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

"Dari penangkapan itu petugas mengamankan 100 butir pil ekstasi warna hijau berlogo Bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 44,06 gram," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Dudi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan menyebutkan bahwa pelaku membawa pil ekstasi di Jalan Mayjen HM Ryacudu 7 Ulu Palembang. 

"Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka melalui undercover buy di TKP," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku hanya diperintahkan seorang bandar untuk mengantarkan paket ekstasi tersebut yang telah dipesan dengan upah Rp500.000.

"Kami masih akan melakukan pengembangan dengan mengejar DPO pemilik ekstasi 100 butir dari pelaku Firnando," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network