Bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan malam di Lahat disegel petugas. (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id - Dua tempat hiburan malam (THM) berupa cafe dan tempat karaoke di Desa Tanjung Payang, Lahat ditutup paksa oleh Satpol PP. Penyegelan dilakukan karena dua THM yang salah satunya milik ASN Pemkab Lahat ini melanggar ketertiban dan PPKM.

Sebelumnya, di salah satu THM yang  disebutkan milik ASN terjadi keributan yang mengakibatkan satu pengunjung mengalami luka tusuk.

"Bersama TNI dan Polri, dua tempat hiburan malam dinilai melanggar ketertiban umum, meresahkan, tidak memiliki IMB, belum memiliki izin wisata. Selain itu juga melanggar karena Lahat sedang PPKM level 3," ujar Kasatpol PP Lahat, Fauzan Khori.

Fauzan melanjutkan, untuk selanjutnya tindak pidana yang terjadi yakni peristiwa penusukan diproses oleh Polres Lahat. Sedangkan pelanggaran yang lain akan ditindaklanjut oleh PPNS.

"Semuanya diproses untuk pidana teman-teman kepolisian akan tindak dan yang lainnya silahkan PPNS," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network