PALEMBANG, iNews.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan (Susmel) membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A). Hal ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan perlindungan kekerasan kepada anak.
UPTD P2TP2A ini dibentuk di empat kabupaten/kota di Sumsel seperti Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas.
"Selain itu, kabupaten dan kota membentuk desa/kelurahan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dengan jumlah 806 desa atau kelurahan dari 3.262 desa/kelurahan di Provinsi Sumsel, dengan tujuan agar kekerasan terhadap anak dapat berkurang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar, saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Perlindungan Anak di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020, di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (24/9/2020).
Nasrun menambahkan, selain menjadi korban kekerasan, anak juga dapat menjadi pelaku atau yang kerap di sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan di sekitarnya.
"Banyak faktor yang melatarbelakangi anak yang melakukan tindak pidana seperti faktor pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga," katanya
Lebih lanjut Nasrun mengatakan, untuk meminimalisir bahkan menuntaskan ABH, Pemprov Sumsel telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus membidangi ABH.
Nasrun menambahkan, proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.
"Dengan adanya Kegiatan Rapat Kebijakan Perlindungan Anak di Sumsel ini diharapkan kasus dan korban kekerasan terhadap anak dapat berkurang dan khususnya kepada aparat penegak hukum dapat menerapkan secara penuh undang-undang SPPA No 11 Tahun 2012," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait