JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp300.000. Selain itu, kepala negara juga meminta hasil tes PCR berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Penurunan ini dilakukan karena banyak kritikan terkait kewajiban penggunaan tes PCR untuk syarat moda transportasi pesawat. "Kami sampaikan juga bahwa tentang arahan Presiden Jokowi agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (25/10/2021)
Luhut menambahkan, pihaknya mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR sebagai syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan udara.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata dia.
Luhut menyampaikan Pemerintah belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
"Namun, relaksasi kegiatan yang dilakukan di Indonesia sudah cukup banyak meskipun diimbangi dengan protokol kesehatan yang tinggi," kata dia.
"Dengan level kasus yang bisa kita pertahankan rendah, SDM yang kita miliki dapat diarahkan untuk mengejar capaian Vaksinasi," katanya.
Tak hanya itu, Luhut mengaku syarat PCR ditunjukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait