Barang bukti 10 butir ekstasi dari pria yang ditangkap depan bank di Gandus Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis ekstasi. Tersangka, M Dimas Juliansyah (24) tertangkap setelah diajak transaksi oleh polisi yang menyamar. 

Transaksi sekaligus penangkapan tersangka di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Gandus Palembang atau tepatnya depan kantor unit salah satu bank. Pelaku tidak dapat mengelak, karena ditemukan 10 butir ekstasi warna pink dengan merek kerang. Untuk kepentingan penyelidikan, handphone pelaku juga disita sebagai barang bukti. 

"Masuk informasi ada pengedar yang sering transaksi di TKP, lalu anggota melakukan penyamaran dan akhirnya berhasil mengamankan orang tersebut dan setelah digeledah ditemukan 10 butir ekstasi yang dibungkus plastik bening," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Senin (24/1/2022).

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus. Sementara tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) da pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network