Narkoba jenis sabu (Foto: iNews/Husein Lubis)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku diketahui bernama Wisdar Noviati, alias Novi (44).

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, pelaku merupakan warga Gang Selamat, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Saat itu ada laporan jika pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan samping Masjid AL-Ikhwan," kata Sofian kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Sofian menambahkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaiam. Kemudiam pada hari Sabtu (18/4/2020) sekitar jam 16.50 WIB, tim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Usai melakukan pemantauan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Sofian, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Apek warga Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Dia mengaku terpaksa edarkan sabu karena tak punya uang terdesak kebutuhan ekonomi," kata dia.

Polisi, kata Sofian, saat ini sedang melakukan pengembangan dengan memburu Apek. Sementara itu, selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 0,60 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network