Tersangka penganiayaan ibunya, Priyansah saat diinterogasi Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang Kompol Edi Rahmat. (Foto: iNews.id/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id – Anak durhaka! Kalimat itu pantas disematkan kepada Priyansah (20) warga Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan Sungai Pangeran, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hanya karena tak diberi uang Rp200.000 untuk membeli handphone (HP), Priyansah tega menganiaya ibunya pakai sepatu dan mencoba menusuknya dengan pisau dapur. Beruntung, sang ibu lari menyelamatkan diri dengan meminta perlindungan ke ketua RT setempat. Pelaku kemudian ditangkap polisi setelah dilaporkan ketu RT.

Kapolsek Ilir Timur 1, Kompol Edi Rahmat mengatakan, penangkapan pelaku ini lantaran adanya laporan dari ketua RT kalau ada anak menganiaya orang tuanya.

Menurut Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada ibunya bermula saat pelaku main ke rumah kakaknya. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp200.000 namun tak diberi karena tidak uang hingga terjadilah keributan.

“Sewaktu terjadi pertengkaran, datanglah korban yang tak lain ibu kandungnya sendiri dan mencoba melerainya. Akan tetapi pelaku kesal marah-marah lalu mengambil sepatu dan langsung memukuli muka ibunya,” kata Kapolsek, Rabu (20/2/2019).

Setelah memukuli ibunya dengan sepatu, kata dia, pelaku yang kalap kemudian mengambil pisau di dapur dan mengejar ibunya. “Korban lari meminta bantuan pak RT dan melaporkan kasus itu ke polisi. Kita langsung bergerak dan menangkap pelaku,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepatu yang digunakan untuk memukul korban dan sebilah pisau dapur.

Kepada penyidik, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini mengaku nekat memukuli ibunya dengan sepatu karena kesal tidak diberi uang untuk membeli ponsel. “Saya khilaf karena waktu itu emosi tidak diberi uang buat beli handphone,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, Priyansah kini harus mendekam di sel Mapolsek Ilir Timur 1 Palembang. Pelaku terancam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 tentang Penganiayaan Ringan Disertai Pengancaman dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network