Bupati Muara Enim Ahmad Yani. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (2/9/2019) malam. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap empat orang, satu di antaranya yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

“Pihak yang diamankan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (3/8/2019).

Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani ini menyangkut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU). KPK juga menyita 35.000 dolar Amerika Serikat (AS) dalam OTT tersebut.


Bupati Ahmad Yani merupakan pemenang Pilkada Muara Enim 2018 yang ketika itu maju diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura. Dia berpasangan dengan Juarsah meraih 67.522 suara atau 33,82 persen, unggul signifikan di antara tiga pasangan lainnya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 yang ditetapkan KPK dalam laman situs elhkpn.kpk.go.id, Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim ini memiliki harta kekayaan Rp4.725.928.566.

Dalam masa awal memimpin Bumi Serasan Sekundang, julukan dari Kabupaten Muara Enim, Bupati Ahmad Yani telah gencar melawan korupsi dengan mengoptimalisasi pencegahan. Namun belum genap setahun pemerintahannya, bupati kelahiran Jakarta pada 10 November 1965 ini justru diamankan KPK terkait dugaan korupsi.

Diketahui, dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah menyegel Kantor Bupati Muara Enim untuk kepentingan penyelidikan. Rencananya, Selasa (3/9/2019) sore, KPK akan membeberkan detail penangkapan termasuk hasil pemeriksaan keempat orang tersebut, salah satunya yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network