PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 tidak tercapai. Sanksi tegas hingga pencopotan itu telah disepakati dan ditandatangani seluruh pegawai BPPD.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan target PAD tahun 2022 sebesar Rp1,72 triliun. "Saya menganggap pegawai BPPD sebagai pahlawan dalam memperjuangkan perolehan PAD Palembang. Namun ke depan, mereka harus mencapai target karena mendapatkan perolehan (tunjangan) lebih dari PNS di dinas lainnya," jelas Harnojoyo, Senin (10/1/2022).
Apalagi, lanjut Harnojoyo, dengan adanya penghasilan lain, maka harus dipertanggungjawabkan dan target harus tercapai. "BPPD dalam mengejar target PAD akan didampingi pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Kita minta juga pegawai BPPD jangan main-main dalam pungutan pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan target PAD Rp1,72 triliun pihaknya membuat pernyataan di atas materai untuk mencapai target tersebut.
"Komitmen tersebut kami tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai, bahwa kami di lingkungan BPPD siap diberhentikan dari jabatan, untuk memacu pegawai dalam menyerap target PAD tersebut," ucap Herly.
Herly mengungkapkan, bahwa realisasi target PAD pada 2021 baru mencapai 77 persen atau sebesar Rp837,94 miliar dari target sebesar Rp1,08 triliun.
"Sebenarnya pencapaian PAD pada tahun 2021 melebihi target sebesar Rp5 miliar. Sebagai catatan, sejak 2016-2020 PAD kita tidak pernah tembus Rp1 triliun. Ini menjadi pemacu kita agar dapat merealisasikannya," katanya.
Herly menjelaskan, dari 11 jenis pajak sumber PAD Kota Palembang hampir seluruhnya menjadi andalan, kecuali tiga jenis pajak yakni Pajak Air Tanah, Pajak Burung Walet, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selama ini tidak potensial karena sumber dan hasilnya sedikit.
"Ada delapan item sumber pajak yang sangat potensial untuk dikembangkan di 2022, diantaranya PBB, BPHTB, hotel, restoran, PPJ Non PLN, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN, reklame dan parkir," kata Herly.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait