JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan kembali melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku untuk semua. Khusus untuk PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo segera menerbitkan surat edaran.
Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini diputuskan untuk menekan penularan Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi. "Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya, Jumat (26/3/2021).
Ketika ditanya apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan. “Senin dikeluarkan/ diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait