Ilustrasi sekolah tatap muka. (Foto: Istimewa)

BATURAJA, iNews.id – Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Sumatra Selatan (Sumsel) memperkenankan sekolah yang ingin menggelar belajar tatap muka di awal Januari 2021. Namun sekolah dingatkan dilarang memaksa orang tua untuk mengizinkan anaknya pergi ke sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Teddy Meilwansyah mengungkapkan pihaknya memperkenankan sekolah yang ingin menggelar belajar tatap muka dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan dan mendapat izin orang tua melalui komite sekolah.

“Kegiatan belajar dan mengajar tatap muka tersebut bukan keharusan namun di perkenankan. Jika orang tua keberatan sesuai dengan Instruksi  Mendikbud RI Nadim Makarim sekolah tidak bisa memaksakan,” ujarnya, Senin (21/12/2020). 

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel ini mengatakan, Kabupaten OKU saat ini berstatus zona orange sehingga diperkenankan untuk menggelar belajar tatap muka. Namun jika awal Januari status berubah menjadi merah maka kegiatan belajar dan mengajar tatap muka akan kembali ditunda.

Dinas Pendidikan OKU sebelumnya sudah melakukan pemantauan terhadap sejumlah sekolah yang berencana menggelar sekolah tatap dan semuanya dinyatakan sudah siap.

“Harapan kami pihak sekolah betul-betul memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebelum berencana membuka sekolah dan yang paling penting adalah izin dari orang tua. Jika diizinkan boleh  digelar belajar tatap muka,” katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network