BATURAJA, iNews.id – Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Sumatra Selatan (Sumsel) memperkenankan sekolah yang ingin menggelar belajar tatap muka di awal Januari 2021. Namun sekolah dingatkan dilarang memaksa orang tua untuk mengizinkan anaknya pergi ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Teddy Meilwansyah mengungkapkan pihaknya memperkenankan sekolah yang ingin menggelar belajar tatap muka dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan dan mendapat izin orang tua melalui komite sekolah.
“Kegiatan belajar dan mengajar tatap muka tersebut bukan keharusan namun di perkenankan. Jika orang tua keberatan sesuai dengan Instruksi Mendikbud RI Nadim Makarim sekolah tidak bisa memaksakan,” ujarnya, Senin (21/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait