OGAN ILIR, iNews.id - Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menangkap seorang pemuda berinisial R (18). Dia ditangkap karena mempunyai senjata api (senpi) rakitan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Dusun III Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di kawasan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir," kata Robi, Rabu (23/9/2020).
Robi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika pelaku R kerap membawa senpi rakitan.
"Pelaku ini dicurigai sering membawa senpi dan diduga kerap digunakan untuk melakukan kejahatan," katanya.
Berbekal dari informasi itu, Tim Komodo melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku. Saat itu, pelaku masih berada di SPBU Pegayut, Kecamatan Pemulutan gan Ilir.
Setelah dipastikan informasi tersebut benar, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, atas kepemilikan senpi beserta sebuah amunisinya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait