DK, oknum ASN Pemkab OKI terancam dipecat. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum ASN Pemkab OKI yang dilaporkan istri sahnya Briptu Suci Darma dalam kasus penipuan dan perzinahan dengan staf atau bawahannya berinisial WG terancam dipecat. Pria berinisial DK kini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Protokol Setda OKI.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak termasuk Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII. BKN memantau langsung penanganan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga melanggar disiplin. Kedua pelaku DK dan WG terancam sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau dipecat. 

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi, Rusdi Laili mengatakan langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai Norma Standar Prosedur Kepegawaian (NSPK).

"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI, kami menilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK," ujar Rusdi, Kamis (12/5/22).

Langkah awal yang telah dilakukan yakni dengan dibebastugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut. "Terkait sanksi terberat yang bakal diterima yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," katanya.

Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan

Rusdi mengatakan, BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini. "Kami akan terus mendampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," katanya. 

Sekda OKI Husin mengatakan, terkait pelanggaran disiplin ASN di lingkungan pemerintahannya yang saat ini sedang viral merupakan perilaku individu, dan pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah cepat.

"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan WhatsApp. Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kita panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran," katanya.

Untuk melengkapi alat bukti, lanjut Husin, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor, namun karena cuti bersama lebaran 2022 sehingga baru dapat mengambil keterangan pelapor di Mapolda Sumsel, Selasa (10/5/2022) lalu.

"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN, kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," kata Husin.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network